Flowchart Sertifikat Standar

1. Klik wesbsite. oss.go.id

2. Login ke sistem oss

3. Masuk ke izin usaha

4. Di isi semua permohonan bidang Sertifikat Standar di sistem oss

5. Lanjut Submit

6. Terbit Sertifikat Standar ‘namun belum berlaku efektif/masih belum bisa di gunakan

Untuk pengaktifan Izin Sertifikat Standar

1. Mempersiapkan SBU, Izin lingkungan, Amdal & dll

2. Membuat Permohonan Pengaktifan Izin Sertifikat Standar “SS”

3. Submit Dokumen

4. Selesai