SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ‘SBU’
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi ‘SBUJK’ adalah sebuah bukti Kompetensi perusahaan jasa pelaksana konstruksi ‘Kontraktor’ dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawasan konstruksi lainnya.
Perusahaa konstruksi di wajibkan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi ‘SBU’ untuk memenuhi standar bidang konstruksi, yang di keluarkan langsung Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi “LPJK” asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi dan terbukti.
Selain perusahaan di wajibkan untuk memiliki SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ‘SBU’ yang bertujuan untuk memenuhi standar sebagai perusahaan konstruksi. SBUJK merupakan syarat mutlak izin tender yang di adakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengurusan SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ‘SBU’ kami menyelesaikan 3-5 hari kerja.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi layanan kami di No Tlp & Wa 0813.8482.9855-0821.1325.2768