Cara Mendapatkan Sertifikat Standar

1. Siapkan Username dan Password Perusahaan yang sudah di daftarkan di OSS/BKPM

2. Klik wesbsite. oss.go.id

3. Login ke sistem oss

4. Masuk izin usaha

5. Di isi semua permohonan bidang di sistem oss

6. Lanjut Submit

7. Terbit Sertifikat Standar ‘namun belum berlaku efektif/masih belum bisa di gunakan

Untuk pengaktifan izin Sertifikat Standar

1. Mempersiapkan SBU, Izin lingkungan, Amdal & dll

9. Membuat Permohonan Pengaktifan Sertifikat Standar

3. Submit Dokumen

4. SIUJK telah berlaku Sertifikat Standar