SBUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Yang langsung di keluarkan oleh kementerian PUPR dan di terbitkan melalui kementerian investasi atau BKPM. SBUJK merupakan perizinan yang wajib di miliki bidang konstruksi. Sebagai syarat utama dalam megikuti tender, selain sebagai syarat yang wajib, SBUJK sebagai tanda kemampuan badan usaha dalam bidang konstruksi, serta memiliki pengalaman yang baik.
Syarat-Syarat Pembuatan SBUJK
- Akta Pendiran Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
- Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
- Tenaga Ahli (SKK Konstruksi)
- Pengalaman
- Akuntan Publik (jika SBUJK besar)
- NPWP Perusahaan
- DL
Manfaat memiliki sertifikat SBUJK :
- Akses ke Proyek Besar
- Memenuhi Syarat Tender
- Meningkatkan Keunggulan Kompetitif
- Mempercepat Proses Bisnis
- Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi kami No Tlp/Wa : 0811 1151 920