Persyaratan dalam pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi
Dalam Permen PUPR No. 8/2022 mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan sertifikat.
Dengan regulasi terbaru saat ini, SERTIFIKAT STANDAR atau sering di kenal SS, menjadi topik yang sedang tren, karna manfaatnya yang sangat banyak di semua kalangan bidang konstruksi, bahkan di bidang non konstruksi.
SERTIFIKAT STANDAR TERVERIFKASI merupakan syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi di seluruh Indonesia. Karna Sertifkat Standar sebagai izin operasional yang resmi dan di setujui oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM
Sehingga seluruh badan usaha di wajibkan untuk melakukan verifikasi SERTIFIKAT STANDAR TERVERIFKASI. Dengan melengkapi/menyiapkan data seperti K3 Konstruksi, pengalaman badan usaha, memiliki tenaga ahli, taat pajak, SBU dll.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi kami. PT. TRITEMAS SURYA PERSADA siap membantu sampai selesai.