Kami adalah solusi dari keraguan bapak ibu.
Dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan konstruksi, di haruskan memiliki tenagan ahli yang kompetensional sesuia dengan bidangnya, dan peralatan yang dimilki. Dalam pengurusan Sertifikat Standar/IUJPTL harus mempunyai SKA (MUDA, MADYA, UTAMA)/SKKTL, Sertifikat Badan Usaha (SBU/SBUJPTL) sesuai klsifikasi dan bidang usaha.
Untuk informasi lebih jelas, terkait legalitas konstruksi dan kelistrikan (Sertifikat Standar/IUJPTL) silahkan hubungi layanan kami di Nomor Tlp dan WA 0813.8482.9855–0811 115 1920