Jaman Now masih bingung tentang legalitas konstruksi..?

Kami adalah solusi dari keraguan bapak ibu.

Dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan konstruksi, di haruskan memiliki tenagan ahli yang kompetensional sesuia dengan bidangnya, dan peralatan yang dimilki. Dalam pengurusan Sertifikat Standar/IUJPTL harus mempunyai SKA (MUDA, MADYA, UTAMA)/SKKTL, Sertifikat Badan Usaha (SBU/SBUJPTL) sesuai klsifikasi dan bidang usaha.

Untuk informasi lebih jelas, terkait legalitas konstruksi dan kelistrikan (Sertifikat Standar/IUJPTL) silahkan hubungi layanan kami di Nomor Tlp dan WA 0813.8482.98550811 115 1920

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *