Dengan Perkembangan Global yang begitu cepat, semua kegiatan berbasis digital, serba mudah dan cepat.
Dengan era digital yang begitu cepat, pemerintah menciptakan sebuah sistem atau regulasi baru yaitu ONIMBUSLOW, yang bertujuan untuk mempermudah semua regulasi dan semua serba 1 Pintu. Khusunya di bidang konstruksi nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 & 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Berdasarkan Surat keputusan dari Menteri PUPR, Penerbitan SIUJK di hentikan. Sekarang di ganti menjadi Sertifikat Standar dan NIB.