Saat ini, sertifikat standar salah satu topik pembahasan yang cukup viral di kalangan semua badan usaha. Karna pengurusannya yang cukup rumit, pengerjaan yang lama dan kebutuhan dokumen yang cukup banyak.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha. Dimana semua badan usaha di wajibkan memiliki sertifikat standar setiap bidang usaha.
PT. TRITEMAS SURYA PERSADA salah satu solusi terdepan dalam membantu badan usaha, untuk mendapatkan izin usaha, yang terintegrasi dan terjamin di seluruh wilayah Indonesia.
Tingkat risiko usaha dibagi menjadi :
1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Untuk informasi lebih jelas. Hubungi kami