Perlu di ketahui, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan.
- SBUJK terbagi beberapa yaitu :
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
Manfaat dan Kegunaan SBUJK yaitu :
- Sebagai Bukti Legalitas Badan Usaha
- Menunjukkan Kompetensi dan Kualitas
- Digunakan untuk Meningkatkan Kredibilitas badan usaha
- Dokumen Persyaratan tender
- Mampu bersaing pada sektor konstruksi