SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM, sebagai bukti pernyataan resmi Badan Usaha yang bergerak di bidang Kelistrikan yang menyatakan bahwa badan usaha telah sesuai, dan bukti berkompetensi pada bidang pekerjaan yang dijalankan.
Untuk memperoleh SBUJTL, badan usaha diharuskan telah memiliki Tenaga Ahli yang telah melakukan proses SKTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan) dengan Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Antara PJT dan TT, dilarang melakukan dual fungsi atau rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Persyaratan pengurusan SBUJPTL
- Company profil badan usaha
- Scan akta pendirian dan perubahannya berikut SK Menkumham
- Scan KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham
- Scan NPWP perusahaan
- Neraca Keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Kemenkeu untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, sedangkan kualifikasi kecil cukup melampirkan neraca keuangan Badan Usaha
- Struktur organisasi badan usaha
- Pas photo pimpinan / penanggung jawab badan usaha
- Sertifikat kompetensi berikut CV, KTP, NPWP serta Ijazah Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik
- Kop surat dan stempel perusahaan
Untuk informasi selanjutnya. Hubungi kami. Kami siap membantu segala kebutuhan.